A. ETIKA
Istilah etika telah sering
kita dengar baik dalam bangku kuliah maupun lingkungan kerja, istilah etika ini
berasal dari:
1. Bahasa Yunani
Istilah ”etika berasal dari
bahasa Yunani kuno. Kata Yunani ethos dalam bentuk tunggal mempunyai arti
kebiasaan-kebiasaan tingkah laku manusia, adat, ahklak, watak, perasaan, sikap
dan cara berfikir, dalam bentuk jamak ta etha mempunyai arti adat kebiasaan. Sedangkan filsuf Yunani Aristoteles, istilah etika sudah
dipakai untuk menunjukkan filsafat moral. Sehingga berdasarkan asal usul kata,
maka etika berarti: ilmu tentang apa yang biasa atau ilmu tentang adat
kebiasaan.
2. Bahasa Inggris
Etika berasal dari bahasa
Inggris ”Ethis, yang mempunyai pengertian sebagai ukuran tingkah laku atau
perilaku manusia yang baik, yakni tindakan yang tepat yang harus dilaksanakan
oleh manusia sesuai dengan moral pada umumnya.
3. Bahasa Latin
Etika berasal dari bahasa
Latin Mos atau Mores (jamak), artinya moral, adat, kebiasaan sehingga makna
kata moral dan etika adalah sama, hanya bahasa asalnya berbeda.
4. Kamus Bahasa Indonesia
Menutut kamus umum bahasa
Indonesia Etika artinya ilmu pengetahuan tentang azas akhlak (moral), sedangkan
menurut kamus besar baasa Indonesia (Depdikbud, 1988) etika mengandung arti:
Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk tentang hak
dan kewajiban moral
Kumpulan azas atau
nilai yang berkenan dengan akhlak
Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan
atau masyarakat.
Sedangkan menurut Bartens
etika adalah:
Nilai-nilai dan norma moral yang menjadi pegangan bagi
seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya.
Etika berarti kumpulan asas atau nilai moral yang
dimaksud disini adalah kode etik.
Etika mempunyai arti tentang
apa yang baik dan buruk. Etika pada hakekatnya berkaitan dengan falsafah dan
moral yaitu mengenai apa yang dianggap baik atau buruk dimasyarakat dalam kurun
waktu tertentu.
Guna etika adalah: memberi
arah bagi perilaku manusia tentang apa yang baik atau buruk atau salah, hak dan
kewajiban, moral (ahklak), apa yang boleh dan tidak boeh dilakukan.
Secara umum etik dapat
dibedakan atas kelompok yaitu :
1.
Yang berkaitan dengan sopan santun didalam pergaulan,
baik didalam tata tertib masyarakat, maupun tata cara didalam organisasi
profesi.
2.
Yang berkaitan dengan sikap tindak tanduk orang dalam
menjalankan tugas profesinya yang biasa disebut kode etik profesi.
B. ETIKET
Etiket berasal dari bahasa
Inggris Etiquette. Etiket berarti
moral, sedangkan etika berarti sopan santun. Persamaan etika dan etiket adalah:
1.
Sama-sama menyangkut perilaku manusia.
2.
Memberi norma bagi perilaku manusia, yaitu: menyatakan
tentang apa yang harus dilakukan atau tidak boleh dilakukan
Namun terdapat perbedaan antara
antara etiket dan etika:
No
|
ETIKET
|
ETIKA
|
1
|
Menyangkut cara suatu
perbuatan yang harus dilakukan
|
Tidak berbatas pada cara
dilakukannya suatu perbuatan, memberikan nilai tentang perbuatan itu sendiri.
|
2
|
Hanya berlaku dalam
pergaulan, bila tidak ada orang lain tidak berlaku
|
Selalu berlaku, tidak
tergantung hadir atau tidaknya seseorang
|
3
|
Bersifat relatif, dalam
suatu kebudayaan, sopan dalam kebudayaan lain.
|
Bersifat absolut, contoh:
”jangan mencuri”, ”jangan berbohong”
|
4
|
Memandang manusia dari segi
lahiriah
|
Memandang manusia dari segi
batiniah.
|
C. MORAL
Moral adalah: nilai-nilai dan norma yang
menjadi pegangan bagi seseorang atau statu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya. Moral juga
berarti mengenai apa yang dianggap baik atau buruk dimasyarakat dalam suatu
kurun waktu tertentu sesuai dengan
perkembangan dan perubahan norma atau nilai.
Moralitas berasal dari bahasa
Latin yaitu Moralis, artinya:
1.
Segi moral suatu perbuatan atau baik buruknya.
2.
Sifat moral atau keseluruhan azas dan nilai yang berkenan
dengan baik buruk.
D. HUKUM
Hukum berhubungan erat dengan moral. Hukum membutuhkan moral. Hukum tidak
mempunyai arti, kalau tidak dijiwai oleh moralitas. Sebaliknya moralitas juga
berhubungan erat dengan hukum. Moral hanya sebatas hal yang abstrak saja tanpa
adanya hukum.
Contoh bahwa mencuri itu
adalah moral yang tidak baik, supaya prinsip etis ini berakar di masyarakat
maka harus diukur dengan hukum.
Menurut Bertens, ada beberapa
perbedaan antara hukum dan moral:
Etika dalam pelayanan kebidanan
merupaka isu utama diberbagai tempat, dimana sering terjadi karena kurang
pemahaman para praktisi pelayanan kebidanan terhadap etika. Pelayanan kebidanan
adalah proses dari berbagai dimensi. Hal tersebut membutuhkan bidan yang mampu
menyatu dengan ibu dan keluarganya. Bidan harus berpartisipasi dalam memberikan
pelayanan kepada ibu sejak konseling pra konsepsi, screening antenatal,
pelayanan intrapartum, perawatan intensive pada neonatal, dan pngakhiran
kehamilan. Mempersiapkan ibu untuk
pilihannya meliputi persalinan dirumah, kelahiran SC dan sebagainya. Bidan
sebagai pemberi pelayanan harus menjamin pelayanan yang profesional dan
akuntabilitas serta aspek legal dalam pelayanan kebidanan. Bidan sebagai
praktisi pelayanan harus menjaga perkmbangan praktik berdasarkan evidence
based. Sehingga disini berbagai dimensi etik dan bagaimana pendekatan tentang
etika merupakan hal yang penting untuk digali dan dipahami.
Moralitas
merupakan suatu gambaran manusiawi yang menyeluruh, moralitas hanya terdapat
pada manusia serta tidak terdapat pada makhluh lain selain manusia. Moralitas
berasal dari bahasa latin, moralis artinya pada dasarnya sama dengan moral,
moralitas suatu perbuatan artinya segi moral suatu pebuatan atau baik buruknya.
Moralitas adalah sifat moral atau seluruh asas atau nilai yang menyangkut baik
dan buruk. Kaitan antara etika dan moralitas adalah bahwa etika merupakan ilmu
yang mempelajari tentang tingkah laku moral atau ilmu yang membahas tentang
moralitas. Moral adalah mengenai apa yang dinilai seharusnya oleh masyarakat.
Menurut Bertens, ada beberapa perbedaan antara hukum dan
moral:
NO
|
HUKUM
|
MORAL
|
1
|
Hukum ditulis secara
sistematis, disusun dalam kitab Undang-undang, mempunyai kepastian, lebih
besar dab bersifat objektifitas
|
Moral bersifat subyektif,
tidak tertulis dan mempunyai ketidakpastian lebih besar.
|
2
|
Hukum membatasi pada tingkah
laku lahiriah saja dan hukum meminta legalitas
|
Moral menyangkut sikap batin
seseorang
|
3
|
Hukum bersifat memaksa dan
mempunyai sanksi
|
Moral tidak bersifat memaksa,
saksi moral adalah hati nurani, tidak tenang, sanksi dari Tuhan.
|
4
|
Hukum didasarkan atas
kehendak masyarakat dan negara, mesyarakat atau negara dapat merubah hukum,
hukum tidak menilai moral.
|
Moral didasarkan pada
norma-norma moral yang melebihi masyarakat dan negara, tidak dapat berubah,
moral menilai hukum.
|
E. KODE ETIK PROFESI BIDAN
1.
Pengertian kode etik
Kode etik adalah norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap profesi
didalam melaksanakan tugas profesinya dan didalam hidupnua di masyarakat.
Setiap profesi mutlak mengenal atau mempunyai kode etik. Dengan demikian
dokter, bidan, perawat, guru dan sebagainya yang merupakan pekerjaan profesi
mempunyai kode etik.
Kode etik suatu profesi adalah berupa norma-norma yang harus diindahkan
oleh setiap anggota profesi yang bersangkutan didalam melaksanakan tugas
profesinya dan didalam hidupnya dimasyarakat.
Kode etik kebidanan merupakan suatu pernyataan komprehensif profesi yang
memberikan tuntutan bagi bidan untuk melaksanakan praktek kebidanan baik yang
berhubungan dengan kesejahteraan, keluarga, masyarakat, teman sejawat, profesi
dan dirinya.
Norma-norma tersebut berisi petunjuk-petunjuk bagi anggota profesi tentang
bagaimana mereka harus menjalankan profesinya dan larang-larangan yaitu
ketentuan-ketentuan tentang apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan
atau diperbuat oleh anggota profesi, tidak saja dalam menjalankan tugas
profesinya melainkan juga menyangkut tingkah laku pada umumnya dalam pergaulan
sehari-hari didalam masyarakat.
2.
Kode etik profesi
Sejak zaman sebelum Masehi
dunia kedokteran sudah mengenal kode etik
yang dipergunakan untuk melaksanakan praktek kedokteran pada zaman itu.
Kode etik merupakan suatu kesepakatan yang diterima dan dianut bersama
(kelompok tradisional) sebagai tuntutan dalam melakukan praktek. Kode etik ini
disusun oleh profesi berdasarkan keyakinan dan kesadaran profesional serta
tanggung jawab yang berakar pada kekuatan moral dan kemampuan manusia.
Kode etik profesi merupakan
suatu pernyataan komprehensif dari profesi yang memberikan tuntutan bagi
anggotanya untuk praktek dalam bidang profesinya baik yang berhubungan dengan
klien/pasien, keluarga, masyarakat, temansejawat, profesi dan dirinya sendiri.
Namun dikatakan bahwa kode etik pada zaman dimana nilai-nilai peradaban semakin
kompleks, kode etik tidak dapat lagi dipakai sebagai pegangan satu-satunya
dalam menyelesaikan masalah etik.
Untuk itu dibutuhkan juga suatu pengetahuan
yang berhubungan dengan hukum. Benar atau salah pada penerapan kode etik,
ketentuan/nilai moral yang berlaku terpulang kepada profesi.
3.
Tujuan kode etik
Pada dasarnya tujuan
menciptakan atau merumuskan kode etik suatu profesi adalah untuk kepentingan
anggota dan kepentingan organisasi, secara umum tujuan menciptakan kode etik
adalah sebagai berikut :
a.
Untuk menjunjung tinggi martabat dan citra profesi.
Dalam hal ini yang dijaga
adalah : image dari pihak luar atau masyarakat mencegah orang luar memandang
rendah atau remeh suatu profesi. Oleh karena itu setiap kode etik suatu profesi
akan melarang berbagai bentuk tindak tanduk atau kelakuan anggota profesi yang
dapat mencemarkan nama baik profesi didunia luar. Dari segi ini kode etik juga
disebut kode kehormatan.
b.
Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota
Yang dimaksud kesejahteraan
ialah kesejahteraan meteriil dan spiritual atau mental. Dalam hal kesejahteraan
materiil anggota profesi kode etik umumnya menetapkan larangan-larangan bagi
anggotanya untuk melakukan perbuatan yang merugikan kesejahteraan. Kode etik
juga menciptakan peraturan-peraturan yang ditujukan kepada pembahasan tingkah
laku yang tidak pantas atau tidak jujur para anggota profesi dalam interaksinya
dengan sesama anggota profesi.
c.
Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi
Dalam hal ini kode etik
jiga berisi tujuan pengabdian profesi
tertentu, sehingga para anggota profesi dapat dengan mudah mengetahui tugas dan
tanggung jawab pengabdian profesinya. Oleh karena itu kode etik merumuskan
ketentuan-ketentuan yang perlu dilakukan oleh para anggota profesi dalam menjalankan
tugasnya.
d.
Untuk meningkatkan mutu profesi
Kode etik juga memuat tentang norma-norma serta anjuran
agar profesi selalu berusaha untuk meningkatkan mutu profesi sesuai dengan
bidang pengabdiannya. Selain itu kode etik juga mengatur bagaimana cara memelihara dan meningkatkan mutu
organisasi profesi. Dari uraian diatas, jelas bahwa tujuan suatu profesi
menyusun kode etik adalah untuk menjunjung tinggi martabat profesi, menjaga dan
memelihara kesejahteraan para anggota, meningkatkan pengabdian anggota dan
meningkatkan mutu profesi serta meningkatkan mutu organisasi profesi.
4.
Dimensi Kode Etik
a.
Anggota profesi dan klien/pasien.
b.
Anggota profesi dan sistem kesehatan
c.
Anggota profesi dan profesi kesehatan
d.
Sesama anggota profesi
5.
Prinsip Kode Etik
a.
Menghargai otonomi
b.
Melakukan tindakan yang benar
c.
Mencegah tindakan yang dapat merugikan
d.
Memberlakukan manusia secara adil
e.
Menjelaskan dengan benar
f.
Menepati janji yang telah disepakati.
g.
Menjaga kerahasiaan.
6.
Penetapan Kode Etik
Kode etik hanya dapat
ditetapkan oleh organisasi untuk para anggotanya. Penetapan kode etik IBI harus
dilakukan dalam kongres IBI.
Kode etik suatu organisasi akan mempunyai
pengaruh yang kuat dalam menegakkan disiplin dikalangan profesi, jika semua
orang yang menjalankan profesi yang sama tergabung dalam suatu organisasi
profesi. Apabila setiap orang yang menjalankan suatu profesi secara otomatis
tergabung dalam suatu organisasi atau ikatan profesi maka barulah ada jaminan
bahwa profesi tersebut dapat dijalankan secara murni dan baik, karena setiap
anggota profesi yang melakukan pelanggaran terhadap kode etik dapat dikenakan
sanksi.
Referensi
- Heni Puji Wahyuningsih, Etika Profesi Kebidanan, cetakan ke empat, penerbit Fitramaya, Yogyakarta, 2006
- Ikatan Bidan Indonesia, 50 Tahun IBI Bidan Menyongsong Masa Depan, Jakarta: PP IBI, Cetakan ke II, hal 95 – 97.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar