Senin, 02 Maret 2020

KONSEP ETIKA DAN MORALITAS DALAM PELAYANAN KEBIDANAN



A.  ETIKA

Istilah etika telah sering kita dengar baik dalam bangku kuliah maupun lingkungan kerja, istilah etika ini berasal dari:
1.  Bahasa Yunani
Istilah ”etika berasal dari bahasa Yunani kuno. Kata Yunani ethos dalam bentuk tunggal mempunyai arti kebiasaan-kebiasaan tingkah laku manusia, adat, ahklak, watak, perasaan, sikap dan cara berfikir, dalam bentuk jamak  ta etha  mempunyai arti adat kebiasaan. Sedangkan  filsuf Yunani Aristoteles, istilah etika sudah dipakai untuk menunjukkan filsafat moral. Sehingga berdasarkan asal usul kata, maka etika berarti: ilmu tentang apa yang biasa atau ilmu tentang adat kebiasaan.
2.  Bahasa Inggris
Etika berasal dari bahasa Inggris ”Ethis, yang mempunyai pengertian sebagai ukuran tingkah laku atau perilaku manusia yang baik, yakni tindakan yang tepat yang harus dilaksanakan oleh manusia sesuai dengan moral pada umumnya.
3.  Bahasa Latin
Etika berasal dari bahasa Latin Mos atau Mores (jamak), artinya moral, adat, kebiasaan sehingga makna kata moral dan etika adalah sama, hanya bahasa asalnya berbeda.
4.  Kamus Bahasa Indonesia
Menutut kamus umum bahasa Indonesia Etika artinya ilmu pengetahuan tentang azas akhlak (moral), sedangkan menurut kamus besar baasa Indonesia (Depdikbud, 1988) etika mengandung arti:
*      Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk tentang hak dan kewajiban moral
*      Kumpulan azas  atau nilai yang berkenan dengan akhlak
*      Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
Sedangkan menurut Bartens etika adalah:
*      Nilai-nilai dan norma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya.
*      Etika berarti kumpulan asas atau nilai moral yang dimaksud disini adalah kode etik.
Etika mempunyai arti tentang apa yang baik dan buruk. Etika pada hakekatnya berkaitan dengan falsafah dan moral yaitu mengenai apa yang dianggap baik atau buruk dimasyarakat dalam kurun waktu tertentu.
Guna etika adalah: memberi arah bagi perilaku manusia tentang apa yang baik atau buruk atau salah, hak dan kewajiban, moral (ahklak), apa yang boleh dan tidak boeh dilakukan.
Secara umum etik dapat dibedakan atas kelompok yaitu :
1.         Yang berkaitan dengan sopan santun didalam pergaulan, baik didalam tata tertib masyarakat, maupun tata cara didalam organisasi profesi.
2.        Yang berkaitan dengan sikap tindak tanduk orang dalam menjalankan tugas profesinya yang biasa disebut kode etik profesi.

B.  ETIKET
Etiket berasal dari bahasa Inggris Etiquette. Etiket berarti moral, sedangkan etika berarti sopan santun. Persamaan etika dan etiket adalah:
1.     Sama-sama menyangkut perilaku manusia.
2.    Memberi norma bagi perilaku manusia, yaitu: menyatakan tentang apa yang harus dilakukan atau tidak boleh dilakukan


Namun terdapat perbedaan antara antara etiket dan etika:

No
ETIKET
ETIKA
1
Menyangkut cara suatu perbuatan yang harus dilakukan

Tidak berbatas pada cara dilakukannya suatu perbuatan, memberikan nilai tentang perbuatan itu sendiri.

2
Hanya berlaku dalam pergaulan, bila tidak ada orang lain tidak berlaku

Selalu berlaku, tidak tergantung hadir atau tidaknya seseorang

3
Bersifat relatif, dalam suatu kebudayaan, sopan dalam kebudayaan lain.

Bersifat absolut, contoh: ”jangan mencuri”, ”jangan berbohong”


4
Memandang manusia dari segi lahiriah
Memandang manusia dari segi batiniah.


C.  MORAL
 Moral adalah: nilai-nilai dan norma yang menjadi pegangan bagi seseorang atau statu kelompok  dalam mengatur tingkah lakunya. Moral juga berarti mengenai apa yang dianggap baik atau buruk dimasyarakat dalam suatu kurun waktu tertentu  sesuai dengan perkembangan dan perubahan norma atau nilai.
Moralitas berasal dari bahasa Latin yaitu Moralis, artinya:
1.         Segi moral suatu perbuatan atau baik buruknya.
2.        Sifat moral atau keseluruhan azas dan nilai yang berkenan dengan baik buruk.
D.  HUKUM
Hukum berhubungan erat dengan moral. Hukum membutuhkan moral. Hukum tidak mempunyai arti, kalau tidak dijiwai oleh moralitas. Sebaliknya moralitas juga berhubungan erat dengan hukum. Moral hanya sebatas hal yang abstrak saja tanpa adanya hukum.
Contoh bahwa mencuri itu adalah moral yang tidak baik, supaya prinsip etis ini berakar di masyarakat maka harus diukur dengan hukum.
Menurut Bertens, ada beberapa perbedaan antara hukum dan moral:
                  Etika dalam pelayanan kebidanan merupaka isu utama diberbagai tempat, dimana sering terjadi karena kurang pemahaman para praktisi pelayanan kebidanan terhadap etika. Pelayanan kebidanan adalah proses dari berbagai dimensi. Hal tersebut membutuhkan bidan yang mampu menyatu dengan ibu dan keluarganya. Bidan harus berpartisipasi dalam memberikan pelayanan kepada ibu sejak konseling pra konsepsi, screening antenatal, pelayanan intrapartum, perawatan intensive pada neonatal, dan pngakhiran kehamilan.  Mempersiapkan ibu untuk pilihannya meliputi persalinan dirumah, kelahiran SC dan sebagainya. Bidan sebagai pemberi pelayanan harus menjamin pelayanan yang profesional dan akuntabilitas serta aspek legal dalam pelayanan kebidanan. Bidan sebagai praktisi pelayanan harus menjaga perkmbangan praktik berdasarkan evidence based. Sehingga disini berbagai dimensi etik dan bagaimana pendekatan tentang etika merupakan hal yang penting untuk digali dan dipahami.
                     Moralitas merupakan suatu gambaran manusiawi yang menyeluruh, moralitas hanya terdapat pada manusia serta tidak terdapat pada makhluh lain selain manusia. Moralitas berasal dari bahasa latin, moralis artinya pada dasarnya sama dengan moral, moralitas suatu perbuatan artinya segi moral suatu pebuatan atau baik buruknya. Moralitas adalah sifat moral atau seluruh asas atau nilai yang menyangkut baik dan buruk. Kaitan antara etika dan moralitas adalah bahwa etika merupakan ilmu yang mempelajari tentang tingkah laku moral atau ilmu yang membahas tentang moralitas. Moral adalah mengenai apa yang dinilai seharusnya oleh masyarakat.

Menurut Bertens, ada beberapa perbedaan antara hukum dan moral:

NO
HUKUM
MORAL
1
Hukum ditulis secara sistematis, disusun dalam kitab Undang-undang, mempunyai kepastian, lebih besar dab bersifat objektifitas

Moral bersifat subyektif, tidak tertulis dan mempunyai ketidakpastian lebih besar.

2
Hukum membatasi pada tingkah laku lahiriah saja dan hukum meminta legalitas
Moral menyangkut sikap batin seseorang
3
Hukum bersifat memaksa dan mempunyai sanksi
Moral tidak bersifat memaksa, saksi moral adalah hati nurani, tidak tenang, sanksi dari Tuhan.
4
Hukum didasarkan atas kehendak masyarakat dan negara, mesyarakat atau negara dapat merubah hukum, hukum tidak menilai moral.
Moral didasarkan pada norma-norma moral yang melebihi masyarakat dan negara, tidak dapat berubah, moral menilai hukum.

E.  KODE ETIK PROFESI BIDAN
1.                     Pengertian kode etik
Kode etik adalah norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap profesi didalam melaksanakan tugas profesinya dan didalam hidupnua di masyarakat.
Setiap profesi mutlak mengenal atau mempunyai kode etik. Dengan demikian dokter, bidan, perawat, guru dan sebagainya yang merupakan pekerjaan profesi mempunyai kode etik.
Kode etik suatu profesi adalah berupa norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap anggota profesi yang bersangkutan didalam melaksanakan tugas profesinya dan didalam hidupnya dimasyarakat.
Kode etik kebidanan merupakan suatu pernyataan komprehensif profesi yang memberikan tuntutan bagi bidan untuk melaksanakan praktek kebidanan baik yang berhubungan dengan kesejahteraan, keluarga, masyarakat, teman sejawat, profesi dan dirinya.
Norma-norma tersebut berisi petunjuk-petunjuk bagi anggota profesi tentang bagaimana mereka harus menjalankan profesinya dan larang-larangan yaitu ketentuan-ketentuan tentang apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan atau diperbuat oleh anggota profesi, tidak saja dalam menjalankan tugas profesinya melainkan juga menyangkut tingkah laku pada umumnya dalam pergaulan sehari-hari didalam masyarakat.
2.                    Kode etik profesi
Sejak zaman sebelum Masehi dunia kedokteran sudah mengenal kode etik  yang dipergunakan untuk melaksanakan praktek kedokteran pada zaman itu. Kode etik merupakan suatu kesepakatan yang diterima dan dianut bersama (kelompok tradisional) sebagai tuntutan dalam melakukan praktek. Kode etik ini disusun oleh profesi berdasarkan keyakinan dan kesadaran profesional serta tanggung jawab yang berakar pada kekuatan moral dan kemampuan manusia.
Kode etik profesi merupakan suatu pernyataan komprehensif dari profesi yang memberikan tuntutan bagi anggotanya untuk praktek dalam bidang profesinya baik yang berhubungan dengan klien/pasien, keluarga, masyarakat, temansejawat, profesi dan dirinya sendiri. Namun dikatakan bahwa kode etik pada zaman dimana nilai-nilai peradaban semakin kompleks, kode etik tidak dapat lagi dipakai sebagai pegangan satu-satunya dalam menyelesaikan masalah etik.
 Untuk itu dibutuhkan juga suatu pengetahuan yang berhubungan dengan hukum. Benar atau salah pada penerapan kode etik, ketentuan/nilai moral yang berlaku terpulang kepada profesi.
3.    Tujuan kode etik
Pada dasarnya tujuan menciptakan atau merumuskan kode etik suatu profesi adalah untuk kepentingan anggota dan kepentingan organisasi, secara umum tujuan menciptakan kode etik adalah sebagai berikut :
a.    Untuk menjunjung tinggi martabat dan citra profesi.
Dalam hal ini yang dijaga adalah : image dari pihak luar atau masyarakat mencegah orang luar memandang rendah atau remeh suatu profesi. Oleh karena itu setiap kode etik suatu profesi akan melarang berbagai bentuk tindak tanduk atau kelakuan anggota profesi yang dapat mencemarkan nama baik profesi didunia luar. Dari segi ini kode etik juga disebut kode kehormatan.
b.    Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota
Yang dimaksud kesejahteraan ialah kesejahteraan meteriil dan spiritual atau mental. Dalam hal kesejahteraan materiil anggota profesi kode etik umumnya menetapkan larangan-larangan bagi anggotanya untuk melakukan perbuatan yang merugikan kesejahteraan. Kode etik juga menciptakan peraturan-peraturan yang ditujukan kepada pembahasan tingkah laku yang tidak pantas atau tidak jujur para anggota profesi dalam interaksinya dengan sesama anggota profesi.
c.    Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi
Dalam hal ini kode etik jiga  berisi tujuan pengabdian profesi tertentu, sehingga para anggota profesi dapat dengan mudah mengetahui tugas dan tanggung jawab pengabdian profesinya. Oleh karena itu kode etik merumuskan ketentuan-ketentuan yang perlu dilakukan oleh para anggota profesi dalam menjalankan tugasnya.
d.    Untuk meningkatkan mutu profesi
Kode etik  juga memuat tentang norma-norma serta anjuran agar profesi selalu berusaha untuk meningkatkan mutu profesi sesuai dengan bidang pengabdiannya. Selain itu kode etik juga mengatur bagaimana  cara memelihara dan meningkatkan mutu organisasi profesi. Dari uraian diatas, jelas bahwa tujuan suatu profesi menyusun kode etik adalah untuk menjunjung tinggi martabat profesi, menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota, meningkatkan pengabdian anggota dan meningkatkan mutu profesi serta meningkatkan mutu organisasi profesi. 
4.                    Dimensi Kode Etik
a.    Anggota profesi dan klien/pasien.
b.    Anggota profesi dan sistem kesehatan
c.    Anggota profesi dan profesi kesehatan
d.    Sesama anggota profesi
5.                    Prinsip Kode Etik
a.    Menghargai otonomi
b.    Melakukan tindakan yang benar
c.    Mencegah tindakan yang dapat merugikan
d.    Memberlakukan manusia secara adil
e.    Menjelaskan dengan benar
f.    Menepati janji yang telah disepakati.
g.    Menjaga kerahasiaan.
6.                    Penetapan Kode Etik
Kode etik hanya dapat ditetapkan oleh organisasi untuk para anggotanya. Penetapan kode etik IBI harus dilakukan dalam kongres IBI.
Kode etik suatu organisasi akan mempunyai pengaruh yang kuat dalam menegakkan disiplin dikalangan profesi, jika semua orang yang menjalankan profesi yang sama tergabung dalam suatu organisasi profesi. Apabila setiap orang yang menjalankan suatu profesi secara otomatis tergabung dalam suatu organisasi atau ikatan profesi maka barulah ada jaminan bahwa profesi tersebut dapat dijalankan secara murni dan baik, karena setiap anggota profesi yang melakukan pelanggaran terhadap kode etik dapat dikenakan sanksi.



Referensi
  1. Heni Puji Wahyuningsih, Etika Profesi Kebidanan, cetakan ke empat, penerbit Fitramaya, Yogyakarta, 2006
  2. Ikatan Bidan Indonesia, 50 Tahun IBI Bidan Menyongsong Masa Depan, Jakarta: PP IBI, Cetakan ke II, hal 95 – 97.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SYOK OBSTETRI

      Definisi Syok adalah ketidakseimbangan antara volume darah yang beredar dan ketersediaan sistem vaskular bed , sehingga menyebab...