Senin, 02 Maret 2020

Prinsip Etika dan Moral Dalam Pelayanan Kebidanan

Peraturan dan perundang-undangan yang mendasari pengambilan keputusan
1.   Undang-Undang Kesehatan No. 36 tahun 2009, tentang kesehatan
2. UNDANG-UNDANG TENTANG ABORSI.
Abortus adalah keluarnya hasil konsepsi sebelum janin mampu hidup diluar rahim, yaitu selama 20 minggu. Aborsi juga berarti penghentian kehamilan setelah tertanamnya ovum yang tela dibuahi didalam rahim sebelum usia janin encapai 20 minggu.
Macam-macam abortus:
a.    Abortus spontaeous
      Yaitu abortus yang dilakukan tanpa disengaja.
b.    Abortus provokatus
Yaitu abortus yang dilakukan dengan sengaja atau dibuat, ada dua macam abortus provokatus, yaitu:
1.     Abortus provocatus therapiticua
2.    Abortus provocatus kriminalis.
3.     
Dasar hukum abortus adalah sebagai berikut:
1.     HP Bab XIX tentang kejahatan terhadap nyawa orang.
*      KUHP Pasal 299
Ayat 1 memberikan harapan dan digugurkan dihukum 4 tahun penjara.
Ayat 2 mnegambil keuntungan dari pengguguran tersebut hukuman 4 tahun penjara ditambah sepertiganya.
Ayat 3 menggugurkan kandungan orang menjadi suatu profesi dicabut haknya dan dipidana penjara.
*      KUHP Pasal 322
Ayat 2 pengguguran dikerjakan hanya orang tertentu tergantung atas pengaduan itu.
*      KUHP Pasal 436, seorang wanita yang dengan sengaja menggugurkan kandungannya, dihukum 4 tahun.
*      KUHP Pasal 437, sengaja menggugurkan hingga menyebabkan kematian dihukum maksimal 15 tahun
*      KUHP Pasal 348,  sengaja menggugurkan dan atas persetujuan pasien maka dihukum maksimal 7 tahun.
*      KUHP pasal 349, seorang dokter, bidan dan apoteker membantu kejahatan tersebut, dapat dicabut haknya.

2.    Undang-undang kesehatan No. 23 tahun 1992
a.    Pasal 15 ayat 1
      Dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil dan atau janinnya, dapat dilakukan tindakan medis tertentu.
b.    Pasal 15 ayat 2, tindakan medis tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 hanya dapat dilakukan:
*      Berdasarkan indikasi medis yang mengharuskan diambilnya tindakan tersebut.
*      Oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dilakukan sesuai dengan tanggung jawab profesi serta berdasarkan pertimbangan tim ahli.
*      Dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan atau suami atau keluarganya.
*      Pada sarana kesehatan tertentu.
c.    Pasal 15 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai tindakan medis tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dan ayat 2 ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
               Penjelasan dari undang-undang tersebut diatas adalah, bahwa tindakan medis dalam bentuk apapun pengguguran kandungan dengan alasan apapun dilarang karena bertentangan dengan norama hukum, norma agama, norma kesusilaan, dan norma kesopanan. Namun dalam keadaan darurat sebagai upaya penyelamatan jiwa ibu dan atau janin yang dikandungnya dapat diambil tindakan medis tertentu.
               Indikasi medis adalah suatu kondisi yang benar-benar mengharuskan diambilnya tindakan medis tertentu, sebab tanpa tindakan medis tertentu itu, ibu hamil dan janinnya terancam bahaya maut.
               Tenaga kesehatan yang dapat melakukan tindakan medis tertentu adalah tenaga kesehatan yang memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukannya yaitu seorang dokter ahli kebidanan dan penyakit kandungan. Sebelum melakukan tindakan medis tertentu tenaga kesehatan harus terlebih dahulu meminta pertimbangan tim ahli yang dapat terdiri dari berbagai bidang seperti medis, agama, hukum dan psikologi.
               Hak utama untuk memberikan persetujuan ada pada ibu hamil yang bersangkutan, kecuali dalam keadaan tidak sadar atau tidak dapat memberikan persetujuannya, dapat diminta dari suami atau keluarganya.
               Sarana kesehatan tertentu adalah sarana kesehatan yang memiliki tenaga  dan peralatan antara lain yang memadai untuk tindakan tersebut dan ditunjuk oleh pemerintah.
d.    Ketentuan pidana pada pasal 80 ayat 1 adalah:barang siapa dengan sengaja melakukan tindakan medis tertentu kepada ibu hamil yang tidakmemenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada pasal 15 ayat 1, dipidana denga pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak 500.000.000.00., (lima ratus juta rupiah)
e.    Barang siapa dengan sengaja menghimpun dana dari masyarakat untuk meneyelenggarakan pemeliharaan
      Kesehatan, yang tidak berbentuk badan, hukum dan tidak memilki ijin operational serta tidak melaksanakan ketentuan tentang jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud pasal 66 ayat 2 dan ayat 3 dipidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000.0., (lima ratus juta rupiah)

3. UNDANG-UNDANG TENTANG BAYI TABUNG.
Bayi tabung adalah upaya jalan pintas untuk mempertemukan sel sperma dan sel telur diluar tubuh  (in vitro vertilisation). Setelah terjadi konsepsi hasil tersebut dimasukkan kembali kedalam rahim ibu atau embrio transfer sehingga dapat  tumbuh menjadi janin sebagaimana layaknya kehamilan biasa.
Status bayi tabung ada tiga macam:
a.   Inseminasi buatan dengan sperma suami
b.  Inseminasi buatan dengan sperma donor
c.   Inseminasi buatan dengan model titipan.
Dasar hukum pelaksanaan bayi tabung diindonesia adalah Undang-undang kesehatan No. 23 Tahun 1992
1.      Pasal 16 ayat 1 kehamilan diluar cara alami dapat dilakukan sebagai upaya terakhir untuk membentu suami istri mendapatkan keturunan.
2.     Upaya kehamilan diluar cara alamai sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 hanya dapat dilakukan oleh pasangan suami istri yang sah dengan ketentuan:
a.     Hasil pembuahan sperma dan ovum dari suami istri yang bersangkutan, ditanamkan dalam rahim istri dari mana ovum berasal.
b.    Dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu.
3.      Ketentuan mengenai persyaratan penyelenggaraan kehamilan diluar cara alami sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dan ayat 2 ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Penjelasan pasal 16 tersebut jika secara medis dapat dibuktikan bahwa suami istri yang sah benar-benar tidak mendapatkan keturunan secara alami, pasangan suami istri tersebut dapat melakukan kehamilan diluar cara alami sebgaai upaya terakhir melalui ilmu pengetahuan dan tehknologi kedokteran.
Pelaksanaan upaya kehamilan diluar cara alami harus dilakukan sesuai dengan norma hukum, norma agama, norma kesusilaan dan norma kesopanan.
Sarana kesehatn tertentu adalah sarana kesehatan yang memiliki tenaga dan peralatan yang telah memenuhi persyaratan untuk penyeleggaraan kehamilan diluar cara alami dan ditunjuk oleh pemerintah.

4. UNDANG-UNDANG TENTANG ADOPSI.
Adopsi adalah suatu proses penerimaan seorang anak dari seseorang atau dari lembaga organisasi ketangan orang lain secara sah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Adopsi juga berarti memasukkan anak yang diketahuinya sebagai anak orang lain kedalam kelaurganya dengan status fungsi sama dengan anak kandung.
Ada tiga macam hukum perdata, yaitu:
1.     Perdata barat
2.    Perdata adat
3.    Perdata sesuai agama

Hukum perdata tentang adopsi, meliputi:
1.   Anak yang diadopsi; hanya anak laki-laki, terjadi nilai diskriminatif dan patriakal.
2.  Bahwa yang dapat mengadopsi anak adalah pasangan suami istri, janda atau duda.
3.  Kebolehan mengadopsi, baru boleh mengadopsi bila tidak melahirkan keturunan laki-laki.
4.  Anak yang boleh diadopsi; anak laki-laki belum kawin, belum diadopsi orang lain, umur lebih mudah minimal 10 tahun dari ayah angkatnya, jika janda lebih muda 15 tahun dari ibu angkatnya.
5.  Syarat persetujuan adalah meliputi:
*                   Dari suami istri yang melakukan adopsi
*                   Dari orang tua alami anak yang adopsi
*                   Dari ibu anak apabila ayah meninggal
*                   Dari anak yang diadopsi sendiri (tidak mutlak)
6.  Adopsi dibentuk akta notaris, yaitu: para pihak datang jika dikuasakan harus dengan surat kuasa notariel, pernyataan persetujuan bersama orang tua alami dengan calon orang tua angkat, dengan akta adopsi. Adopsi yang tidak berbentuk notaris batal secara hukum.
7.  Akibat hukumadopsi adalah sebagai berikut:
*     Anak mendapat nama keturunan orang tua angkat.
*     Anak yang diadopsi dianggap dilahirkan atau dianggap sah.
*     Gugur hubungan perdata dengan orang tua alami.
*     Adopsi tidak dapat dicabut atas persetujuan bersama.
8.  Pada hukum perdata adat tidak ada ketentuan jelas, tergantung daerah masing-masing dan garis kekeluargaan yang dianut.

5. UNDANG-UNDANG NO. 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN.
Bidan termasuk kategori tenaga kerja yang mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan. Sebagai unsure tenaga kerja, bidan juga berhak memperoleh perlindungan tenaga kerja sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan. Bidan sabagi tenaga kerja juga berhak mendapat perlindungan untuk menjamin hak-hak dasar pekerja atau buruh dan menjamin hak-hak dasar pekerja atau buruh dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa deskriminasi. Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama dan sesudah kerja. Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat. Sehingga bidan memenuhi kaidah unsur sebagai tenaga kerja.
a.    Pasal 81 ayat 1 pekerja atau buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak bekerja pada hari pertama dan kedua haid.
b.    Pasal 81 ayat 2 pelaksanan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
c.    Pasal 82 ayat 1 pekerja atau buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sampai saatnya melahirkan anak dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.
d.    Pasal 82 ayat 2 pekerja atau buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.
e.    Pasal 83 pekerja atau buruh perempuan yang anaknya masih menyusu harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jka hal itu harus dilakukan selama waktu kerja.
f.    Pasal 84 setiap pekerja atau buruh yang menggunakan hak waktu istirahatnya, mendapat upah atau gaji penuh.
6. PERMENKES RI NO. 1464 TAHUN 2013 TENTANG REGISTRASI DAN PRAKTEK BIDAN (Pdf)
PERMENKES RI NO. 1464 TAHUN 2013 TENTANG REGISTRASI DAN PRAKTEK BIDAN (Pdf)
7. UNDANG-UNDANG RI NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG KEBIDANAN
http://www.bpkp.go.id/uu/filedownload/2/153/3898.bpkp
8. PERAN DAN FUNGSI MAJELIS PERTIMBANGAN KODE ETIK,PERAN DAN FUNGSI MAJELIS PERTIMBANGAN KODE ETIK PROFESI
Dasar penyusunan Majelis Pertimbangan Etika Profesi adalah: Majelis Pembinaan dan Pengawasan Etik Pelayanan Medis ( MP2EPM), yang meliputi:
1.     Kepmenkes RI No. 554/Menkes/Per/XII/1982
Memberikan pertimbangan, pembinaan dan melaksanakan pengawasan terhadap semua profesi tenaga kesehatan dan sarana pelayanan medis.
2.    Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1988 Bab V PAsal 11
Pembinaan dn pengawasan terhadap dokter, dokter gigi dan tenaga kesehatan dalam menjalankan profesinya dilakukan oleh menteri kesehatan atau pejabat yang ditunjuk.
3.    Surat Keputusan Menteri Kesehatan No. 640/ Menkes/Per/X/1991, tentang pembentukan MP2EPM.
Dasar pembentukan Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan (MDTK), adalah sebagai berikut:
1.     Pasal 4 ayat 1 UUD 1945
2.    UU No. 23 Tahun 1992 tentang kesehatan
3.    Keputusan presiden tahun 1995 tentang pembentukan MDTK.

Referensi
  1. Wahyuningsih, HP, 2005. Etika Profesi Kebidanan, Yogyakarta : Fitramaya ; hal. 1 - 7
  2. Mustika S, 2006. Bidan Menyongsong Masa Depan, Jakarta : PP. IBI ; hal. 71 - 84
  3. Dep kes. RI, 2002 .Etika dan kode etik kebidanan. Jakarta :     Dep kes RI ; hal. 1 - 7
  4. Jones. R Shirley, 2000. Ethics in midwifery. London : Mosby ; Bab 2, hal. 10
Bertens K, 2002. Etika. Jakarta : PT. Gramedia Pustaka Utama ; hal. 4-22

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SYOK OBSTETRI

      Definisi Syok adalah ketidakseimbangan antara volume darah yang beredar dan ketersediaan sistem vaskular bed , sehingga menyebab...